MoU Ini Menjadi Langkah Strategis Untuk Ciptakan Koordinasi yang Nyata Tangani Persoalan Hak-Hak Perempuan Dan Anak
Muara Teweh – Dalam rangka memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri Barito Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) di aula pertemuan Pengadilan Agama Muara Teweh, Seinin (20/1/2025).
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H Mulyadi, Lc., M.H.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan koordinasi yang nyata dalam menangani persoalan hak-hak perempuan dan anak.
"Tujuan MoU ini adalah untuk memastikan perlindungan yang maksimal terhadap hak perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum pasca perceraian. Kami ingin menjawab tantangan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang selama ini masih sering diabaikan oleh pihak terkait," ungkapnya.
Ia menambahkan, MoU ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Pengadilan Agama Muara Teweh sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk Polres Barito Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kementerian Agama.
"Saat ini, MoU yang aktif mencapai 13 kesepakatan kerja sama. Kami berharap sinergi ini menjadi solusi efektif dalam melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Barito Utara," ujar H. Mulyadi.
MoU ini juga didasarkan pada sejumlah surat edaran Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan Agama yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Ketua Pengadilan Agama menyoroti contoh praktik di negara lain, seperti Arab Saudi, yang memiliki mekanisme tegas, termasuk sanksi administratif seperti pembekuan paspor dan rekening mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Dibandingkan dengan negara-negara lain, kita masih perlu meningkatkan efektivitas upaya ini. Kami berharap MoU ini membawa perubahan nyata, memberikan efek jera, dan memastikan hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara adil," kata H. Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, menyampaikan dukungannya terhadap upaya ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung kerja sama lintas sektor demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang lebih baik dalam memberikan pelayanan hukum dan sosial kepada masyarakat. MoU ini juga menjadi langkah awal dalam menciptakan peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap perempuan dan anak.
Semoga sinergi ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.